Tugas Fiqih (Shadaqah dan Hibah)

TUGAS FIQIH

Nama kelompok :

1.Andre Rizaldi

2.Arizal Dian F.

3.Eko Nur Hadi

4.M.Rizky P.P

5.Ridwan Aris

6.Rizal Dwi Prasetya

7.Yahya Ramadoni

KELAS 8F

MTs.NEGERI SURABAYA 2


___________________________________________________________________________________


KATA PENGANTAR

Assalammualaikum Wr.Wb.

Alhamdulillah kelompok 3 telah menyelesaikan tugas fiqih kelas 8 semester genap. Tema yang di persoalkan pada makalah yang kami buat ini adalah mengenai Shadaqah dan Hibah. Dengan selesainya makalah ini kelompok kami semakin mengerti tentang pemberian uang atau kado pada acara hajatan termasuk Shadaqah atau Hibah.

Permasalahan :

Diskusikan bersama teman-temanmu mengenai pernyataan, ”Di tengah masyarakat,sering kita dapati bahwa orang yang hadir pada acara hajatan (perkawinan, sunatan, ulang tahun,dan aqiqah) selalu memberi uang sumbangan atau kado kepada yang punya hajatan”

Apakah pemberian tersebut termasuk shadaqah atau hibah? Berilah komentarmu!

Penyelesaian :

Menurut pendapat kelompok 3,uang sumbangan atau kado tersebut merupakan “HIBAH”.

Karena pemberian yang dilakukan atas dasar kasih saying serta didorong rasa iba / kasihan untuk mengurangi beban hidup seseorang dan tidak terlalu mengharap ridlo Allah SWT.


_____________________________________________________________________________________


PENUTUP

Demikian makalah ini kelompok kami membuat dengan sebaik-baiknya. Jika ada salah tulis / kata-kata mohon maaf sebesar-besarnya dan jika ada kritik dan saran kami terima dengan sebaik-baiknya.

Akhirul kata Wassalamualaikum Wr.Wb.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Tugas Fiqih (Shadaqah dan Hibah)"

Posting Komentar