Tugas Fiqih (Sujud Tilawah)
Nama Kelompok :
2.Arizal Dian Fuqoha
3.Eko Nur Hadi
4.Rizal Dwi Prasetya
5.Yahya Ramadoni
MTs.NEGERI 2 SURABAYA
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb. alhamdulillah kelompok kami telah menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya. Dan dengan selesainya makalah ini kelompok kami semakin mengerti tentang sujud Tilawah kenapa boleh dikerjakan dan kenapa tidak boleh dikerjakan dan hukum sujud Tilawah itu sendiri.
Persoalan :
Rahmat merupakan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi. Ia mengetahui dan hafal ayat-ayat sajdah. Suatu ketuka, dia ikut berjamaah di sebuah langgar. Keika imam salat membaca ayat sajdah, dia tidak sujud tilawah.Rahmat yang mengetahui bahwa yang dibaca itu ayat sajdah akhirnya dia sujud Tilawah.
Jawaban :
Menurut pendapat kelompok kami, kami menjawab bahwa perbuatan Rahmat itu salah karena syarat makmum dalam shalat berjamaah adalah menirukan gerakan dan bacaan Imam pada waktu salat berjamaah, sedangkan melihat dari segi sujud tilawah sendiri hukumnya adalah sunnah bila dikerjakan mendapat pahala bila tidak dikerjakan tidak mendapat apa-apa.
0 Response to "Tugas Fiqih (Sujud Tilawah)"
Posting Komentar